Mulai Januari 2025, PPN 12 Persen Diberlakukan, Ini Daftar Barang yang Terdampak

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Per awal bulan Januari 2025 nanti, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan meningkat menjadi 12 persen.

Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dimana tarif PPN yang kini berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11 persen.

Lantas, barang apa saja yang terdampak kenaikan PPN dan yang dikecualikan? 

 

Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, ini jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu : 

1. Barang tertentu dalam kelompok barang berikut:

- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. 

 

2. Kemudian, jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu jasa tertentu dalam kelompok jasa, meliputi:

- Jasa keagamaan.

- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

Tag
Share