2025, UMK Masih Ikut UMP

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Meski dewan pengupahan Kabupaten Rejang Lebong baru saja terbentuk, namun besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) di Rejang Lebong untuk tahun 2025 masih akan tetap mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2025.

Dimana UMP Bengkulu tahun 2025 baru saja sudah ditetapkan yakni sebesar Rp 2.670.037.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM.

"UMK Rejang Lebong tahun 2025 masih mengikuti besaran UMP Bengkulu," ucapnya.

Dijelaskannya, UMP Bengkulu tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.670.039. Jumlah itu diketahui meningkat Rp 162.960 jika dibandingkan dengan besaran tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079.

BACA JUGA:Waspada, Bencana Longsor Mendominasi

BACA JUGA:Distankan Siap Bantu Petani Tingkatkan Produksi Pangan

Kenaikan ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Bengkulu pada Rabu (11/12/2024) ini.

"Ada kenaikan besaran UMP tahun depan itu sekitar Rp 162 ribu," tambah Syamsir.

Ia menyampaikan, mengingat besaran UMK Rejang Lebong 2025 mengikuti besaran UMP Bengkulu 2025. Nantinya UMK ini bakal segera disosialisasikan ke seluruh perusahaan maupun tempat kerja di Kabupaten Rejang Lebong.

"Oleh krena UMK Rejang Lebong sudah ditetapkan, maka kedepan akan dilakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan maupun tempat pekerjaan," tuturnya.

Dengan begitu, dirinya berharap para pekerja di Kabupaten Rejang Lebong bisa menerima upah yang sesuai.

Syamsir juga menambahkan, bahwa di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada dewan pengupahan.

Tetapi karena baru terbentuk, besaran UMK Rejang Lebong untuk sementara ini masih akan merujuk ke UMP Bengkulu seperti tahun-tahun sebelumnya.

Tag
Share