Dana Bidang Pendidikan Sudah Penuhi Aturan 20%
Andy Ferdian--
BACAKORANCURUP.COM - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian menyampaikan, jika alokasi dana bidang pendidikan di Rejang Lebong dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp 200 Miliar tersebut lebih dari 20 % yang ditetapkan dalam aturan.
"Bahkan dalam APBD kita lebih 20%, bahkan jika tidak salah hingga 28,5 % yang masuk dalam pelayanan dasar," sampainya.
Dimana untuk alokasi ini memang sudah ada hitungan atau komposisi yang jelas dari pemerintah pusat, dengan kata lain ada yang disebut dengan spesifik gren. Sehingga jika seluruh alokasi yang prioritas dan wajib sudah dialokasikan, dimana muncul dengan angka Rp.200 Miliar.
"Namun memang Rp. 200 miliar, belum mengcover untuk seragam gratis yang kerap dianggarkan setiap tahunnya, dengan beberapa alasan," terangnya.
BACA JUGA:Buruan Daftar! Beasiswa Telkom University Dibuka Hingga 15 Desember
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Curup Pastikan JKN Tanpa Diskriminasi!
Dimana sebelumnya sama - sama diketahui jika dalam anggaran APBD tersebut pada saat pembahasan terdapat defisit yang luar biasa, sehingga memang tidak seluruh usulan terpenuhi. Termasuk juga seragam gratis yang harus mengalami penundaan, bukan hanya seragam gratis, namun beberapa kegiatan lain juga mengalami penundaan.
"Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain mengalami hal serupa, yang mana beberapa kegiatan yang belum prioritas kita lakukan penundaan," jelasnya.
Namun untuk wajib dan mengikat, sejauh ini seluruhnya sudah terpenuhi, mulai dari Gaji, Tunjangan Profesi Guru (TPG), baik sertifikasi ataupun non sertifikasi, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOP dan juga yang lainnya.
"Intinya jika memang wajib dan mengikat kita setujui, dan untuk yang lain, kita upayakan pada APBD Perubahan," pungkasnya.