Cetak Kartu Keluarga Kini Bisa Dilakukan Mandiri Lewat Aplikasi IKD

Ilustrasi Net--

Setelah permohonan disetujui, pengguna akan menerima notifikasi dan dapat langsung mencetak KK di rumah menggunakan kertas putih polos atau HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram.

 

Cara Cetak KK Secara Mandiri

1. Cek email untuk memantau status permohonan.

2. Akses link dan nomor PIN yang diberikan untuk mencetak KK.

3. Gunakan printer untuk mencetak dokumen secara mandiri.

 

Meski dicetak mandiri, KK yang dihasilkan tetap sah secara hukum karena dilengkapi fitur keamanan seperti hologram dan barcode. Barcode ini menggantikan tanda tangan dan cap basah yang sebelumnya ada pada KK versi fisik dari Disdukcapil.

Hanya untuk Pengguna Terdaftar

Layanan cetak KK melalui IKD hanya dapat diakses oleh pengguna yang telah mendaftar di aplikasi IKD. Bagi masyarakat yang belum terdaftar, diperlukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi.

Tag
Share