Cetak Kartu Keluarga Kini Bisa Dilakukan Mandiri Lewat Aplikasi IKD
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah terus meningkatkan kemudahan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Salah satu inovasinya adalah fasilitas cetak mandiri Kartu Keluarga (KK) melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan aplikasi ini, warga yang sudah terdaftar tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mencetak KK.
Melalui aplikasi IKD, pengguna dapat mengajukan dan mencetak KK secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pencetakan KK:
BACA JUGA:Hanya Perlu KTP, Ini Cara Daftar Untuk Dapat Bansos Lewat HP!
BACA JUGA:Mati Lagi, Oleh: Dahlan Iskan
Cara Mengajukan Cetak KK di Aplikasi IKD
1. Login ke akun IKD (pastikan sudah terdaftar).
2. Pilih menu "Pelayanan".
3. Klik "Permohonan Cetak Kartu Keluarga".
4. Isi informasi yang diperlukan, seperti alasan pengajuan dan keterangan tambahan.
5. Tekan "Ajukan" untuk mengirimkan permohonan.
6. Pantau status pengajuan melalui menu "Pemantauan Pelayanan".