Capaian Perekaman KTP-el di Rejang Lebong Sudah Diangka 95,11 Persen
Rosita --
BACAKORANCURUP.COM - Sampai dengan saat ini, sebanyak 211.438 warga di Kabupaten Rejang Lebong sudah melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Adapun jumlah penduduk Rejang Lebong yang ditetapkan sebagai wajib KTP-el terdata sebanyak 214.740 jiwa.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Rosita SH MH di Curup.
"Secara keseluruhan total warga Kabupaten Rejang Lebong yang sudah melakukan perekaman KTP-el sampai saat ini kurang lebih mencapai 211.438 jiwa," jelasnya.
Persentase jumlah penduduk Rejang Lebong yang sudah melakukan perekaman data KTP-el ini, sebut dia, mencapai 95,11 persen dari jumlah penduduk wajib KTP.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Serapan Anggaran Sejumlah OPD di Rejang Lebong Masih Rendah
BACA JUGA:Dari Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke 76, Warga Negara Harus Tunjukkan Kontribusi Nyata
Sementara itu, untuk warga yang belum melakukan perekaman KTP, posisi sekarang ada sebanyak 10.500 jiwa atau 4,89 persen.
"Penduduk yang belum melakukan perekaman data KTP-el ini, tentunya tersebar dalam 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan," ujarnya.
Sebagai upaya mengejar warga yang belum melakukan perekaman KTP tersebut, pihaknya terus gencar menurunkan tim dengan melakukan program jemput bola dengan turun ke desa/kelurahan, selain pelayanan tetap di Kantor Dukcapil Rejang Lebong.
"Jemput bola ini baik ke sekolah-sekolah, maupun ke desa dan kecamatan," tukasnya.