Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti
Editor: meyin
|
Senin , 23 Dec 2024 - 18:11
ist Yusril Ihza Mahendra.--
Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, kata dia, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk tindak pidana korupsi, dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Presiden akan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).