Cambuk Illiza, Oleh: Dahlan Iskan
Dahlan Iskan--
Inti dari cambuk adalah hukuman sosial. Agar malu. Lalu bertobat. Karena itu hukuman cambuk dilakukan di tempat umum. Yakni di halaman masjid, usai salat Jumat.
Yang terkena hukum cambuk adalah perzinahan, pencurian, minuman keras. Setelah ditangkap mereka diperiksa. Begitu terbukti mereka boleh pulang –menunggu jadwal hukuman cambuk. Mereka tidak ditahan.
Saat ini belum tentu satu bulan ada satu kali. Paling satu tahun tiga atau empat kali. Dengan banyak kamera semua itu bisa dicegah. Tidak ada yang sampai mencuri atau berbuat mesum.
Illiza bukan wanita biasa. Dia akan bisa jadi malahayati masa kini. Gagasan modernitas tanpa meninggalkan syariah adalah misi besar perjuangannya.
Saya pun bertanya: bagaimana dia bisa tampil begitu enerjetik, cekatan, dan trampil. Jawabnyi: mungkin karena banyak yang ingin saya lakukan untuk Banda Aceh!