Honorer Merasa Dirugikan dengan Rekrutmen PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Ternyata Ini Perbedaannya!

Ilustrasi Net--

- PPPK Paruh Waktu: Tidak lolos seleksi atau tidak mendapatkan formasi, namun diangkat berdasarkan pertimbangan tertentu.

 

Mekanisme Perekrutan

Adapun terkait mekanisme perekrutan untuk kedua jenis PPPK ini tetap berpedoman pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024. Namun, hasil seleksi menjadi penentu utama.

 

1. Jumlah Jam Kerja

- PPPK Penuh Waktu

Jam kerja standar adalah:

1. 8 jam per hari untuk 5 hari kerja per minggu, atau

2. 7 jam per hari untuk 6 hari kerja per minggu.

Sehingga total jam kerjanya yaitu 40 jam per minggu.

 

- PPPK Paruh Waktu

Jam kerja rata-rata berkisar antara 4-6 jam per hari, dengan begitu lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

 

Tag
Share