Honorer Merasa Dirugikan dengan Rekrutmen PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Ternyata Ini Perbedaannya!
Ilustrasi Net--
- PPPK Paruh Waktu: Tidak lolos seleksi atau tidak mendapatkan formasi, namun diangkat berdasarkan pertimbangan tertentu.
Mekanisme Perekrutan
Adapun terkait mekanisme perekrutan untuk kedua jenis PPPK ini tetap berpedoman pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024. Namun, hasil seleksi menjadi penentu utama.
1. Jumlah Jam Kerja
- PPPK Penuh Waktu
Jam kerja standar adalah:
1. 8 jam per hari untuk 5 hari kerja per minggu, atau
2. 7 jam per hari untuk 6 hari kerja per minggu.
Sehingga total jam kerjanya yaitu 40 jam per minggu.
- PPPK Paruh Waktu
Jam kerja rata-rata berkisar antara 4-6 jam per hari, dengan begitu lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.