Honorer Merasa Dirugikan dengan Rekrutmen PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Ternyata Ini Perbedaannya!
Ilustrasi Net--
Gaji dan Tunjangan
- PPPK Penuh Waktu
Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK dihitung berdasarkan golongan. Contoh untuk golongan 9 (S1):
- Gaji terendah: Rp 3.203.600
- Gaji tertinggi: Rp 5.261.500
Besaran gaji tersebut bisa mengalami kenaikan berkala setiap dua tahunnya.
- PPPK Paruh Waktu
Sampai saat ini, belum ada peraturan resmi berkenaan dengan gaji PPPK paruh waktu. Akan tetapi, simulasi perhitungan dapat menggunakan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:
1. Rumus Upah per Jam: Upah bulanan dibagi 126 jam kerja.
2. Jika UMR suatu daerah Rp 2.500.000, maka upah per jam adalah Rp 19.841.
3. Dengan rata-rata 80 jam kerja per bulan, gaji diperkirakan sekitar Rp 1.587.280.
Simulasi lain, bisa memakai gaji PPPK penuh waktu sebagai acuan. Sebagai contoh, gaji golongan 9 (Rp 3.203.600) dibagi 126, menghasilkan upah per jam Rp 25.420. Jika bekerja 80 jam per bulan, gaji menjadi sekitar Rp 2.033.600.