Honorer Merasa Dirugikan dengan Rekrutmen PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Ternyata Ini Perbedaannya!
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Dengan adanya kebijakan pemerintah yang membuat sistem kerja paruh waktu dan penuh waktu pada seleksi PPPK 2024, ini akhirnya memicu rasa ketidakadilan bagi sebagian tenaga honorer yang ada.
Faktanya, terdapat sejumlah perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu, termasuk besaran gaji masing-masing yang bakal diterima.
"Jangan buat kami stress dong, pak. Kami mohon, angkatlah kami dengan penuh waktu, karena kami ingin membalas jasa orang tua kami," komentar warganet yang berprofesi sebagai honorer.
Jika berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 5, Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK yang dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
BACA JUGA:Sampaikan Pesan Natal, Uskup Agung Jakarta Singgung Soal
BACA JUGA:Soal Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Kades Harus Paham Hal Ini, Penting!
Lantas, apa perbedaan antara paruh waktu dan penuh waktu dimaksud? Berikut penjelasan lengkapnya.
Perbedaan Kualifikasi dan Seleksi
1. Kualifikasi Pendidikan
Keduanya mensyaratkan para tenaga honorer memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1, juga tergantung jenjang jabatan yang dilamar.
2. Jenis Seleksi
- PPPK Penuh Waktu: wajib lolos seleksi dan mendapatkan formasi sesuai mekanisme pengadaan ASN.