Pengajuan DD 2025 Tunggu Permendes

Suradi Ripai--

BACAKORANCURUP.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong menyebut bahwa, terkait proses pengajuan Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2025 saat ini masih dalam status penundaan.

Hal ini disebabkan belum terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) yang mengatur mekanisme dan teknis pengajuan dana tersebut.

"Kami masih menunggu keluarnya Permendes terbaru sebagai dasar hukum pengajuan Dana Desa tahun 2025," ujar Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi yang dihubungi wartawan di Curup.

Untuk posisi sekarang, kata dia, sebagian desa mungkin masih ada yang membelanjakan DD tahap II tahun 2024.

Selain itu, ia menjelaskan, setiap desa memiliki ruang untuk menyusun program/kegiatan sesuai dengan kewenangannya. Hal ini juga tentu melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

BACA JUGA:Angka Kenakalan Remaja Meningkat, Polisi Minta Pelajar Tak Keluyuran Malam Hari

BACA JUGA:Pengunjung Tebing Suban Melonjak Drastis, Puncak Tahun Baru Undang Band Akustik!

"Hal-hal strategis di desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa melalui musdes yang diselenggarakan oleh BPD," jelasnya.

Pembahasan dan kesepakatan dalam musdes, sambungnya, nanti akan menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.

Hasil musdes juga wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan desa, termasuk kebijakan pembangunan desa.

Diharapkan juga, optimalisasi penggunaan DD tahun depan dapat dilaksanakan sesuai dengan prioritas nasional secara efektif, efisien, serta akuntabel. 

"Jangan lupa lewat musdes itu juga harus dirumuskan program yang berkaitan erat dengan program nasional," tambah Suradi.

Ditambahkan Suradi, DD merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

Dana ini bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan