Pemerintah Siapkan Jaminan Khusus Bagi Tenaga Honorer yang Tidak jadi PPPK

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Tahukah kalian, pemerintah diketahui telah menyiapkam jaminan khusus untuk tenaga honorer yang tidak diangkat jadi PPPK.

Namun jaminan yang dimaksud, hanya beberapa golongan ini yang berhak.

Pemerintah telah berkomitmen untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan amanat yang tertuang di dalam UU ASN 2023. Namun, ternyata pemerintah tidak akan mengangkat semua tenaga honorer untuk menjadi PPPK.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, terdapat beberapa tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK. Berdasarkan keterangan Haryomo Dwi Putranto, pemerintah tidak akan mengangkat kategori outsourcing untuk menjadi PPPK.

BACA JUGA:Kebakaran Los Angeles Hanguskan 5.000 Bangunan, 7 Orang Tewas

BACA JUGA:Antisipasi Libur Selama Ramadan, Disdikbud Susun Strategi dan Kebijakan di Daerah

Haryomo Dwi Putranto juga mengungkapkan, bahwa kategori outsourcing tidak termasuk ke dalam pendataan tenaga non ASN, sehingga tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Kategori outsourcing yang tidak akan diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah diantaranya petugas kebersihan, pengemudi, pramubakti, dan satpam.

Meski begitu, pemerintah telah menyiapkan jaminan khusus untuk kategori tenaga honorer ini meskipun tidak diangkat menjadi PPPK.

Pemerintah menyiapkan jaminan khusus berupa kenaikan gaji di tahun 2025 berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024.

Sesuai dengan PMK Nomor 39 Tahun 2024, keempat tenaga honorer ini akan menerima kenaikan gaji di tahun 2025.

Ini gaji tenaga honorer satpam, pramubakti, petugas kebersihan, dan pengemudi tahun 2025 di beberapa Provinsi :

 

1. Provinsi Aceh

Tag
Share