Dewan Rejang Lebong Terima Hasil Pleno Penetapan Bupati Terpilih

Penyerahan dokumen pengusulan pengesahan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong terpilih dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong Ujang Maman ke Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan.-Ike/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah SH pada Jumat 10 Januari 2025 menerima langsung hasil rapat pleno terbuka tentang penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih.

Hasil pleno tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman beserta Anggota. Penyerahan hasil pleno tersebut, turut dihadiri dan disaksikan  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Ali dan anggota, Dandim 0409 Letkol ARH Mochamad Efran Yuli Saputro, Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH, Ketua PN Curup Kelas I B, Santonius Tambunan SH, Ketua Pengadilan Agama Curup Arif Irhami SHI MSy, Wakapolres Rejang Lebong Kompol Tekat Parmo K, SH.

"Kita terima dokumen yang menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP), dan akan kita lanjutkan sesuaikan aturan dan mekanisme yang baru," sampai Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, kemarin di Rejang Lebong.

BACA JUGA:Ada Artis di Dukcapil Rejang Lebong

BACA JUGA:Layanan Coretax DJP Berlaku Mulai 1 Januari, Ini Fungsinya

Dikatakannya, dokumen pengusulan pengesahan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong terpilih menjadi syarat untuk paripurna pengusulan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong terpilih yang akan dilakukan DPRD Rejang Lebong, dalam waktu dekat ini.

Dimana dokumen tersebut menjadi salah satu kelengkapan administrasi yang tidak dapat ditinggal.

"Usai menerima ini kita akan melakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan Paripurna pengusulan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong terpilih," terangnya.

Adapun paripurna sendiri akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pasalnya saat ini sudah tidak ada kendala untuk menggelar paripurna pengusulan tersebut, di mana hal ini sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku dalam pergantian Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

"Sesuai dengan aturan dan mekanismenya kita akan jalankan secepatnya, jika tidak ada hambatan," ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman, menyampaikan jika hadirnya dirinya dan jajaran ke DPRD Rejang Lebong, guna menuntaskan pekerjaan mereka, dengan menyerahkan langsung dokumen pengusulan pengesahan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong terpilih .

"Dengan menyerahkan dokumen ini, maka tugas kita dalam proses ini selesai, dan mekanisme berikutnya ada pada DPRD Rejang Lebong, untuk melanjutkan hingga paripurna usulan yang menjadi dokumen penunjang untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong tahun 2025," pungkasnya.

Tag
Share