Bandit Sadis Puluhan TKP Dibekuk Polsek Sindang Kelingi
Pelaksanaan press release tak Curat yang digelar Polres Rejang Lebong, Senin 13 Januari 2025 kemarin.-NICKO/CE -
"Selain itu, tersangka IB ini juga merupakan DPO tindak pidana pencurian dengan
Kekerasan terhadap Mobil Ambulan PSC covid-19 tahun 2021. Dimana Pelaku juga telah mengakui, bahwa sudah melakukan pencurian dengan kekerasan Pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira jam
23.30 Wib di Sawangan Dusun | Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi tersebut bersama 4 rekannya," tutup Kapolsek.
Atas perbuatannya itu, IB disangkakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.