Ini Panduan Pendaftaran NPWP Secara Online di Website Resmi Pajak
--
Tahapan Pendaftaran Digital
1. Akses portal www.pajak.go.id
2. Temukan dan klik menu registrasi NPWP
3. Masukkan informasi yang diminta pada formulir digital
4. Lampirkan berkas pendukung seperti identitas dan dokumen usaha bila diperlukan
5. Lakukan pengecekan ulang seluruh data
6. Selesaikan proses dan tunggu notifikasi melalui surel atau pesan singkat
Dokumen yang Dibutuhkan
- Kartu identitas bagi perorangan
- Dokumen pendirian usaha bagi entitas bisnis
- Berkas tambahan sesuai keperluan
Sistem pendaftaran digital ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus kewajiban perpajakan mereka. Dengan mengikuti prosedur yang ada, proses mendapatkan NPWP menjadi lebih efisien dan praktis.