Hanya 2 Kriteria Tenaga Honorer Ini yang Berpeluang Diangkat PPPK Paruh Waktu, Disiapkan 7 Jenis Jabatan
Editor: Radian
|
Jumat , 24 Jan 2025 - 16:25
IST Ilustrasi PPPK.--
Lantas, siapa saja yang akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu ini?
Menurut Kepmen tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.