Hanya 2 Kriteria Tenaga Honorer Ini yang Berpeluang Diangkat PPPK Paruh Waktu, Disiapkan 7 Jenis Jabatan
IST Ilustrasi PPPK.--
BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) telah menerbitkan aturan baru terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Aturan tersebut juga diteken oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN atau honorer.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
BACA JUGA:Presiden Terbitkan Inpres Efisiensi 2025, Pangkas APBN Rp306,69 Triliun
BACA JUGA:Dewan Minta OPD Maksimalkan Serapan PAD
1. Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Tenaga Kesehatan;
3. Tenaga Teknis;
4. Pengelola Umum Operasional;
5. Operator Layanan Operasional;
6. Pengelola Layanan Operasional; atau
7. Penata Layanan Operasional.