Pendaftar PLD 2025 Wajib Tahu, Kewajiban yang Harus Dijalankan Seorang PLD
pendamping lokal desa--
BACAKORANCURUP.COM - Bagi calon pendaftar pendamping desa tahun 2025, memahami isi kontrak kerja yang harus dipatuhi merupakan hal penting.
Umumnya, kontrak kerja atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pendamping lokal desa berlaku selama satu tahun anggaran, dimulai pada 1 Januari hingga 31 Desember, dengan kemungkinan pembaruan setiap tahun.
Akan tetapi, pembaruan kontrak tidak akan diberikan kepada mereka yang gagal memenuhi kewajiban dan hak sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.
Dalam SPK, khususnya Pasal 8 tentang Pemutusan Perjanjian Kerja, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan penghentian kontrak bagi pendamping desa. Berikut adalah alasan-alasan pemutusan kontrak tersebut:
BACA JUGA:Tips Sehat Mengkonsumsi Buah dengan Tepat, Langsung Dari Pakarnya
BACA JUGA:Benarkah Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa dari Rumah? Ini Penjelasannya
1. Pihak Kedua meninggal dunia.
2. Pihak Kedua mengundurkan diri dengan pemberitahuan satu bulan sebelumnya dan menyelesaikan tugas yang ada.
3. Pihak Kedua mengalami sakit yang menghalangi pekerjaan selama tiga bulan berturut-turut.
4. Pihak Kedua absen tanpa keterangan selama 10 hari berturut-turut atau 20 hari dalam setahun.
5. Pihak Kedua tidak memenuhi standar evaluasi kinerja yang ditentukan.
6. Pihak Kedua menerima tiga Surat Peringatan (SP) tertulis dari PPK.
7. Piha Kedua melakukan pelanggaran kode etik.
8. PihakKedua dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan keputusan hukum tetap.