Sistem 4 Hari Kerja Dalam Seminggu di Lingkup Kementerian BUMN Mulai Diterapkan

--

BACAKORANCURUP.COM - Kementerian BUMN telah mulai menerapkan sistem kerja empat hari dalam seminggu, yang disebut Compressed Work Schedule (CWS), setelah melalui tahap uji coba sejak pertengahan tahun lalu.

Namun, penerapan sistem kerja empat hari, yang memungkinkan pegawai untuk libur tiga hari dalam sepekan, saat ini masih terbatas di lingkungan Kementerian BUMN dan belum diterapkan di perusahaan-perusahaan pelat merah.

"Belum diterapkan di BUMN, masih di Kementerian BUMN saja," ujar Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, saat ditemui di Kementerian BUMN pada Jumat (24/1).

Tedi menjelaskan, bahwa sistem kerja empat hari seminggu ini masih dalam tahap evaluasi sebelum dipertimbangkan untuk diberlakukan di seluruh perusahaan BUMN. "Program ini masih berjalan dan terus kami evaluasi," ujarnya.

BACA JUGA:Kontrak PPPK Ditetapkan MenPAN RB Tanpa Perpanjangan, Ini Kategori yang Berlaku Hingga Pensiun

BACA JUGA:Mahasiswa Bisa Dapat 1,5 Juta Perbulan, Yuk Buruan Ikuti Program Beasiswa Bank Indonesia 2025

Ia juga menegaskan bahwa di Kementerian BUMN, sistem kerja CWS ini merupakan fasilitas yang diberikan kepada pegawai dengan syarat tertentu.

Pegawai dapat menikmati sistem kerja empat hari jika total waktu kerja mingguan telah mencapai 40 jam. Jika syarat ini belum terpenuhi, pegawai tidak dapat menerapkan jadwal tersebut.

"Ini sifatnya fasilitas, compressed work schedule. Jadi, pegawai yang ingin bekerja empat hari seminggu harus memastikan waktu kerjanya sudah mencapai 40 jam seminggu, dan perlu ada persetujuan untuk menerapkannya," jelas Tedi.

Tedi juga menyambut positif rencana tim transisi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berencana menerapkan sistem kerja empat hari untuk pekerja di Jakarta. "Menurut saya, ini kebijakan yang baik. Kami mendukung langkah ini," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan