Lebaran Sebentar Lagi, Apakah PPPK yang Lulus Tahap 1 Bakal Dapat THR dan Gaji 13? Berikut Ulasannya
--
BACAKORANCURUP.COM - Saat ini tengah ramai disorot, informasi terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk PPPK tahap 1 .
Yang mana setiap tahunnya pemerintah bakal rutin memberikan THR dan gaji ke-13 untuk pegawai ASN termasuk juga PPPK.
Lalu, apakah tenaga honorer yang resmi lolos pada seleksi PPPK tahap 1 berhak menerima THR dan gaji ke-13 tersebut? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Diketahui, sekarang tenaga honorer yang lulus pada seleksi PPPK tahap 1 tengah memasuki tahap pengisian DRH NIP PPPK.
PPPK Tahap 1 baru akan menerima THR dan gaji ke-13 dengan catatan, TMT dan SPMT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Ternyata
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah merilis informasi bahwa khusus untuk PPPK tahap 1 mulai tanggal 1 hingga 28 Februari 2025 akan memasuki tahap pengusulan NIP.
Selanjutnya dijelaskan juga bahwa pengangkatan sebagai ASN 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP ASN.
Ini mengartikan PPPK tahap 1 akan resmi diangkat menjadi ASN dan menerima SK paling cepat pada tanggal 1 Maret 2025 mendatang.
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR bakal dilakukan berdasarkan gaji yang diterima pada satu bulan sebelumnya.
Sementara itu, pada kalender 2025 diketahui lebaran bakal berlangsung di penghujung bulan Maret, sehingga besaran THR akan ditentukan berdasarkan gaji bulan Februari.
Jika disinkronkan dengan jadwal yang telah ditetapkan BKN sebelumnya, maka PPPK Tahap 1 tidak berhak menerima THR karena paling cepat akan menerima gaji pada bulan Maret.
Akan tetapi, jangan khawatir dulu, karena para PPPK tahap 1 tetap bakal menerima THR dari anggaran non-ASN.
Sementara itu, PPPK tahap 1 dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13 yang akan cair pada bulan Juni mendatang.