Ini Penjelasan DJP Soal Lapor Pajak Online 2025 Masih Pakai EFIN

--

- Lapor pajak online dapat dilakukan lewat tablet, laptop, atau ponsel yang tersambung dengan internet

 

-  Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/lalu klik “Login”

 

- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan lalu klik “Login” Pada bagian dashboard, klik “Lapor”

- Pilih menu “e-filing” Klik “Buat SPT”

- Jawab pertanyaan yang diberikan DJP Klik pilihan “dengan bentuk formulir” Pilih “SPT 1770 S dengan formulir”

- Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan pembetulan jika terjadi kesalahan pada pelaporan SPT di tahun sebelumnya

- Jika sudah, tekan tombol “Langkah Selanjutnya”

- Tunggu beberapa saat sampai sistem selesai melakukan verifikasi

- Pilih “Ya” atau “Tidak” sesuai data pembayaran pajak dari hasil verifikasi

- Langkah selanjutnya isi “Bagian A Penghasilan Final” jika data sudah sesuai dengan bukti potong Jika ada tambahan atau perubahan, silakan klik “Tambah”

- Kemudian, isi “Bagian B Harta pada Akhir Tahun” dan lakukan pengecekkan terhadap pelaporan SPT tahun lalu

- Isikan daftar utang pada “Bagian C” jika ada tanggungan

- Isikan susunan anggota anggota pada “Bagian D” Jika sudah, isikan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final pada “Bagian A”, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, dan lain sebagainya Langkah selanjutnya, isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada “Bagian B”

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan