Polres Rejang Lebong Tangkap 10 Tersangka Narkoba, Berikut Identitas dan BB yang Dimankan!
Para pelaku penyalahguna narkoba saat mengikuti press release di Mapolres Rejang Lebong.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Satnarkoba Polres Rejang Lebong menangkap 10 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Bahkan 5 tersangka yang diamankan adalah pengedar narkoba yang terkenal meresahkan masyarakat.
Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto SMb MAP saat memimpin kegiatan release di Mapolres Rejang Lebong menyampaikan, sebanyak 10 pelaku pengedar narkoba dan 1 DPO yang berhasil diamankan itu diamankan dilokasi berbeda-beda.
Selain itu semua pelaku juga diamankan dalam rentang waktu 3 pekan saja. Mulai dari tanggal 5 hingga 28 Januari 2025 lalu.
"Ada sebanyak 5 lokasi berbeda tempat kami mengamankan 10 pelaku penyalahguna narkoba tersebut. Mulai dari wilayah Kecamatan Curup Timur, Curup, Curup Tengah, Selupu Rejang, dan Sindang Kelingi," ujar Kabag Ops.
BACA JUGA:Pasca Penggerebekan di Kampung Jeruk, Polisi Masih Buru 2 DPO Diduga Dalangnya
BACA JUGA:Tak Ada Pembangunan Pasar Tahun Ini
Adapun 10 pelaku penyalahguna narkoba dan 1 DPO yang diamankan itu sebut Kabag Ops, diantaranya AR (27) warga Desa Tabarenah Kecamatan Curup Utara, TA (33) warga Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur, FF (45) warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang, FB (45) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, AS (29) warga Desa Air Pikat Kecamatan BUR, DP (25) warga Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara, RF (19) warga Air Duku Kecamatan Selupu Rejang, NM (24) warga Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang, KR (20) warga Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang, WG (28) warga Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang, dan JF (37) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah.
"Dari para pelaku yang kita amankan tersebut, kita berhasil mengamankan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 10,51 gram, dan juga narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 82,87 gram," ujar Kabag Ops.
Dia juga menyampaikan, dengan mengamankan sejumlah barang bukti tersebut. Artinya sebanyak 526 orang berhasil diselamatkan dari bahaya sabu, dan sebanyak 4.144 orang terselamatkan dari bahaya ganja.
"Sesuai dengan komitmen Kapolres Rejang Lebong pada 100 hari masa kerjanya. Kita jajaran Polres Rejang Lebong akan memberantas seluruh peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di seluruh wilayah hukum Polres Rejang Lebong," tutupnya.