7 Langkah Mudah Memblokir KTP yang Digunakan Tanpa Izin oleh Pinjol
Editor: Radian
|
Selasa , 11 Feb 2025 - 07:00

--
7. Terakhir, sampaikan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui beberapa jalur yang tersedia: website resmi OJK, telepon ke nomor 157, atau kirim email ke konsumen@ojk.go.id.
Dengan megikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengatasi masalah penyalahgunaan KTP oleh pinjol ilegal secara sistematis dan sesuai prosedur yang berlaku.