7 Langkah Mudah Memblokir KTP yang Digunakan Tanpa Izin oleh Pinjol

--

7. Terakhir, sampaikan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui beberapa jalur yang tersedia: website resmi OJK, telepon ke nomor 157, atau kirim email ke [email protected].

Dengan megikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengatasi masalah penyalahgunaan KTP oleh pinjol ilegal secara sistematis dan sesuai prosedur yang berlaku.

Tag
Share