7 Langkah Mudah Memblokir KTP yang Digunakan Tanpa Izin oleh Pinjol
Editor: Radian
|
Selasa , 11 Feb 2025 - 07:00
![](https://curupekspress.bacakoran.co/upload/756f7723a51142c1adefc99961655e5a.jpg)
--
7. Terakhir, sampaikan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui beberapa jalur yang tersedia: website resmi OJK, telepon ke nomor 157, atau kirim email ke [email protected].
Dengan megikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengatasi masalah penyalahgunaan KTP oleh pinjol ilegal secara sistematis dan sesuai prosedur yang berlaku.