Korban Desak Pelaku Pengeroyokan Ditahan
![](https://curupekspress.bacakoran.co/upload/03328ef276fa1aa9796c17c6793964ab.jpg)
Penasehat Hukum Korban, Ana Tasia Pase SH MH saat memberikan keterangan kepada wartawan.-HABIBI/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Keluarga korban pengeroyokan Reza Ardiansyah (16) hingga berujung kelumpuhan mendesak para pelaku untuk ditahan oleh Polres Rejang Lebong.
Sebagaimana disampaikan Penasehat Hukum Korban, Anastasia Paseh bahwa undang-undang perlindungan anak tidak melarang jika pelaku anak ditahan.
"Kami ingin pelaku tetap ditahan sebagaimana permintaan keluarga korban. Itu jauh lebih baik daripada para pelaku ini dibiarkan bebas," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Rejang Lebong, Rabu 12 Februari 2025.
Anastasia juga berharap kasus ini bisa segera diselesaikan.
Menurutnya, perdamaian bisa saja terjadi. Hanya saja proses hukumnya harus tetap berlanjut
Dalam kesempatan itu juga, Anastasia turut mempertanyakan ada dua pelaku yang tidak ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Optimis Realisasi PAD 2025 Lampaui PAD 2024
BACA JUGA:Cabdin Sayangkan Pelajar Terlibat Kriminalitas, Azman : Harus jadi Pembelajaran
Padahal, salah satu dari kedua pelaku juga membawa senjata tajam berupa celurit bahkan sudah ada penandatangan kesepakatan pertamakali.
"Terkait hal tersebut, tadi Bapak Kapolres telah memerintahkan Kanit dan jajaran untuk menyelidikinya lebih lanjut," sampainya.
Lanjut Anastasia, hal lain yang menjadi sorotannya soal HP korban yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Bahkan hal tersebut tidak dimasukkan dalam berkas perkara.
"Kami berharap secepatnya ada penyelesaian dalam kasus tersebut," katanya.
Korban yang saat ini dalam keadaan lumpuh, kata Anastasia tidak hanya terenggut masa depannya.
Namun rumah korban sudah tidak ada, dan hutang keluarga sudah semakin banyak guna mengobati korbannya. Maka dari itu, ini harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan pemerintah daerah.