Hasto Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

ist Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.--

BACAKORANCURUP.COM - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. 

Meskipun sempat kalah, Hasto kembali menggugat status tersangkanya ke pengadilan. 

"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali," kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya pada Senin, 17 Februari 2025. Adapun, KPK menjerat Hasto dengan dua pasal sekaligus yaitu pasal suap dan perintangan penyidikan. 

Tak terima dengan statusnya sebagai tersangka, ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Adapun, dalam sidang putusan pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu, hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan dari Hasto.  Saat itu hakim menilai gugatan Hasto harusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan. 

Terpisah, tim pengacara Hasto lainnya, yakni Maqdir Ismail, mengatakan pertimbangan hakim itu kini dipenuhi oleh tim hukum Hasto.  

BACA JUGA:Ini Bocoran Materi Retreat Kepala Daerah Terpilih

BACA JUGA:CPNS 2025 Kemungkinan Dibuka Februari Ini, Cek Selengkapnya Disini!

Sekjen PDIP itu mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua jeratan pasal yang disangkakan KPK."Permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice," ujar Maqdir. 

Saat sidang putusan praperadilan Hasto pada Kamis, 13 Ferbruari 2025, hakim Djuyamto menjelaskan alasan pengadilan tidak menerima gugatan Hasto. 

Hakim menilai gugatan Hasto sedianya diajukan dengan dua permohonan yang terpisah. "Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," kata Djuyamto.

Hakim mengatakan seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan gugatan yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.

Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan