Ketahui 5 Penyebab STNK Diblokir dan Cara Mengurusnya

IST Penyebab STNK anda diblokir--
BACAKORANCURUP.COM - Tanpa disadari, ada beberapa hal yang bisa menyebabkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diblokir. Jika STNK terblokir, kendaraan tidak dapat digunakan secara legal di jalan.
Menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, terdapat lima alasan utama yang menyebabkan STNK diblokir.
1. Kendaraan dijual
Pemilik kendaraan yang menjual kendaraannya dapat mengajukan pemblokiran STNK untuk menghindari pajak progresif dan memastikan kendaraan berpindah kepemilikan dengan benar.
2. Kendaraan dicuri atau dibawa kabur
Jika kendaraan hilang atau dicuri, pemilik bisa mengajukan pemblokiran untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Pemilik gagal melunasi kredit
Kreditur berhak mengajukan pemblokiran STNK jika pemilik kendaraan gagal melunasi cicilan kredit kendaraan.
4. Pelanggaran lalu lintas
Kendaraan yang sering melanggar lalu lintas dan tidak membayar denda e-tilang dapat dikenai pemblokiran STNK sebagai sanksi.