KPU Hentikan Sewa Kendaraan Dinas

IST Logo KPU.--
BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu menghentikan sewa kendaraan dinas. Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Kemas Mohammad Ajir mengatakan, selama ini KPU telah menyewa mobil untuk digunakan sebagai operasional pejabat eselon III di lingkungan KPU. Kebijakan penghentian sewa mobil itu lantaran adanya instruksi efisiensi anggaran dari KPU RI dan KPU di daerah juga mengikuti kebijakan tersebut.
"Untuk sewa kendaraan, kita hentikan," terang Kemas, Senin 24 Februari 2025.
Dijelaskannya, kebijakan penghentian sewa mobil itu lantaran adanya instruksi efisiensi anggaran dari KPU Pusat. Sehingga KPU di daerah juga mengikuti kebijakan tersebut. Kemas mengatakan, tidak hanya untuk kendaraan dinas yang dihentikan sewanya. Namun berbagai kegiatan yang tidak prioritas juga dihentikan. Termasuk pengadaan atau belanja KPU juga dikurangi.
"Kita lakukan penghematan dari berbagai aspek," beber Kemas.
BACA JUGA:3 Rumah Dihantam Longsor
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan Diulang
Sementara itu, untuk kegiatan KPU juga difokuskan di Kantor KPU, baik itu rapat koordinasi, maupun kegiatan lainnya. Artinya, tidak lagi dilakukan di dalam hotel maupun kegiatan luar ruang, yang membutuhkan biaya tinggi.
"Untuk kegiatan juga dimaksimalkan di fasilitas kantor," ungkap Kemas.
Kemas mengatakan, untuk penggunaan aset juga dilakukan penghematan. Seperti penggunaan listrik, wifi dan lainnya. Sehingga setiap instansi KPU bisa melakukan penghematan pengeluaran bulanan.
"Kita lakukan penyesuaian semua untuk melakukan penghematan," pungkas Kemas.