Menteri Keuangan Resmi Tetapkan Tunjangan Tambahan Bagi PNS Selain Gaji Pokok pada 1 Maret 2025

Ilustrasi Net--

- PNS Golongan III: Rp35.000/hari

- PNS Golongan IV: Rp41.000/hari

6. Tunjangan Lembur

- PNS Golongan I: Rp18.000/jam

- PNS Golongan II: Rp24.000/jam

- PNS Golongan III: Rp30.000/jam

7. Tunjangan Makan dan Lembur; Diberikan kepada PNS yang tercatat melakukan kerja lembur di atas 2 jam secara berturut-turut, segini nominalnya.

- PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari

- PNS Golongan III: Rp35.000/hari

- PNS Golongan IV: Rp41.000/hari

 

Melihat rincian di atas, tunjangan tambahan yang diterima per bulan PNS berbeda-beda.

Untuk golongan I dan II mendapatkan Rp770 ribu, sedangkan golongan III mendapatkan Rp814 ribu dan golongan IV sebesar Rp902 ribu.

Tag
Share