Tak Dicover BPJS, Biaya Pengobatan Korban Pengeroyokan Hingga Lumpuh di Rejang Lebong Diusulkan ke LPSK

Bupati, Kapolres, dan Kajari Rejang Lebong saat press release.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Lantaran tak dicover oleh BPJS Kesehatan, biaya pengobatan RA (16) korban pengeroyokan hingga mengalami luka berat atau kelumpuhan diusulkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh Kejari dan Polres Rejang Lebong.
"Menindaklanjuti pengobatan korban penganiayaan yang dialami RA beberapa waktu lalu. Kita Polres Rejang Lebong bersama Kejari tengah mengusulkan agar pengobatan korban bisa dicover oleh LPSK. Karena itu kita tunggu saja hasilnya bagaimana nanti, mudah-mudahan semuanya berjalan lancar," ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi saat press release soal tindaklanjut kasus penganiayaan korban di Mapolres Rejang Lebong, Kamis 6 Maret 2025.
Sementara itu Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH menyampaikan bahwa saat ini ada 4 anak pelaku yang ditetapkan oleh Polres Rejang Lebong dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejari.
BACA JUGA:TWA Bukit Kaba Kapan Dibuka Lagi ? Ini Kata Pokdarwis
BACA JUGA:Waspada! Ini Ciri-ciri Penyakit Jembrana pada Sapi Bali
Dari 4 pelaku tersebut, untuk BO dan DM saat ini berkasnya tengah diteliti oleh jaksa penuntut umum dan tidak lama lagi, akan dinyatakan lengkap atau tidak berkas yang disampaikan oleh Polres.
"Jika nanti lengkap, baru diserahkan tersangka maupun barang buktinya. Jika belum atau ada petunjuk nanti akan kita sampaikan ke Polres Rejang Lebong," sampainya.
Lanjut Kajari, karena korban dan pelaku ini adalah anak-anak. Maka penanganannya juga harus dilakukan dengan kehati-hatian. Karena ada beberapa ketentuan yang diatur dalam peradilan anak.
"Sehubungan dengan LPSK. Kejari dan Polres Rejang Lebong bekerjasama dengan pemerintah daerah, kami meneruskan permohonan dari korban yang diwakili oleh orang tuanya ke LPSK," katanya.
Dimana sebut Kajari, sesuai dengan kewenangannya LPSK akan mengkaji dan menelaah permohonan yang disampaikan selama 30 hari.
Dimana LPSK juga memiliki kewenangan, adanya penentuan restitusi apabila disimpulkan adanya restitusi dan adanya pertanggungjawaban medis lanjutan serta penghitungan medis yang sudah dikeluarkan.
"Yang perlu ditegaskan itu adalah kewenangan LPSK. Sesuai dengan kemampuan keuangan kami, kami meneruskan ke LPSK karena korban berkeinginan untuk dapat bagian pengobatan dari negara. Oleh karena itu, kami meneruskan dan kewenangan ada di LPSK," sebut Kajari.
Sementara itu Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri SE MAP yang turut hadir pada kegiatan press release memberikan apresiasi kepada pihak Polres Rejang Lebong dan juga Kejari Rejang Lebong.
Menurut dia, langkah yang dilakukan Polres Rejang Lebong dan Kejari Rejang Lebong untuk penanganan korban penganiayaan ini sangatlah bagus.