Kontrak 500 Tenaga Non-ASN Tidak Diperpanjang

IST Suasana rapat pembahasan perpanjangan tenaga non-ASN dilingkungan Pemprov Bengkulu.--

BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 500 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu  tidak penuhi kriteria perpanjangan kontrak pegawai. 

Kondisi ini diketahui berdasarkan hasil evaluasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu pada Selasa 11 Maret 2025.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si menerangkan dari hasil evaluasi tersebut setidaknya ada sekitar 500 tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemnpan RB) melalui Surat Edaran (SE) belum lama ini.

“Masih kami bahas di tingkat OPD dan akan dilaporkan kepada gubernur untuk mencari solusinya,” kata Herwan. 

Herwan membeberkan berdasarkan regulasi dari Kemenpan RB, tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya ialah tenaga non-ASN yang terdaftar di database Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 lalu.

BACA JUGA:Ini Komentar Media Australia, Jelang Timnas Indonesia Lawan Australia

BACA JUGA:Walikota Akan Berkantor di Mess Pemda

Serta tenaga non-ASN yang memiliki masa kerja minimal dua tahun dan telah mengikuti seleksi PPPK.

“Merekomendasikan kepada setiap pimpinan OPD untuk melakukan perpanjangan masa kerja bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria,” ujarnya.

Perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2025 lalu.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024 kemarin.

Kendati demikian, Herwan menyebutkan Pemprov Bengkulu memberikan perhatian khusus kepada Tenaga Harian Lepas (THL).

Seperti petugas kebersihan, pramu saji, dan pekerja taman yang sudah bekerja lebih 2 tahun untuk dilakukan perpajangan kontrak kerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan