Kontrak 500 Tenaga Non-ASN Tidak Diperpanjang

IST Suasana rapat pembahasan perpanjangan tenaga non-ASN dilingkungan Pemprov Bengkulu.--

“Tidak masuk dalam kriteria, tetapi telah bekerja lebih dari 2 tahun dan masih dibutuhkan,” terangnya.

Ia juga menegaskan, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan