Kemendikdasmen Perkenalkan Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Simak Penjelasannya !

IST Abdul Mu'ti, Menteri Kemendikdasmen, sumber foto @kemendikdasmen--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkenalkan kebijakan terbaru dalam distribusi Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dengan mekanisme baru ini, tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima, menggantikan sistem lama yang melibatkan perantara pemerintah daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan administrasi serta memastikan kesejahteraan guru lebih terjamin.
Dengan sistem ini, diharapkan para tenaga pendidik dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya, tanpa terkendala proses birokrasi yang panjang.
BACA JUGA:Cara Meredakan Batuk saat Puasa Ramadhan
BACA JUGA:Ini 3 Ciri Kurma Palsu yang Ditambah Pemanis Buatan, Kalian Wajib Tahu
Saat acara peluncuran mekanisme baru ini di Plaza Insan Berprestasi Kemendikdasmen, Jakarta, Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sistem administrasi yang lebih cepat, efisien, dan ramah bagi tenaga pendidik.
"Presiden mengarahkan agar pelayanan publik, termasuk distribusi tunjangan guru, tidak terhambat birokrasi yang berbelit. Oleh karena itu, sistem baru ini hadir untuk memastikan penyaluran tunjangan lebih cepat, tepat, dan efisien," ungkap Mu'ti dalam acara tersebut.
Sejak tahun 2010 hingga 2024, proses penyaluran TPG dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebelum akhirnya diteruskan ke rekening guru.
Sayangnya, sistem ini sering mengalami keterlambatan karena berbagai faktor administratif dan teknis.
Dalam beberapa kasus, guru harus menunggu hingga tiga bulan untuk menerima tunjangan mereka.
Dengan diterapkannya skema transfer langsung ke rekening guru, diharapkan kendala tersebut dapat teratasi. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud respons terhadap aspirasi para guru yang selama ini mengharapkan proses pencairan tunjangan yang lebih cepat dan akurat.
"Ini adalah bukti bahwa pemerintah mendengar aspirasi para guru dan terus berupaya memberikan solusi terbaik. Tidak benar jika dikatakan bahwa pemerintah tidak menerima kritik atau masukan dari masyarakat," tambah Mu'ti.
Berdasarkan data terbaru, jumlah guru ASN yang akan menerima tunjangan melalui skema baru ini mencapai 1.476.964 orang, sementara guru non-ASN yang berhak menerima sebanyak 392.802 orang.