Kemendikdasmen Perkenalkan Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Simak Penjelasannya !

IST Abdul Mu'ti, Menteri Kemendikdasmen, sumber foto @kemendikdasmen--
Meskipun kebijakan ini sudah diluncurkan, proses verifikasi dan validasi data masih terus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap penerima mendapatkan haknya secara tepat.
Dana baru akan ditransfer setelah semua data dan nomor rekening guru dipastikan valid.
Perubahan mekanisme penyaluran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Peraturan ini memuat petunjuk teknis terkait pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN di daerah.
Sementara itu, bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyaluran tunjangan akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan diterapkannya mekanisme baru ini, diharapkan guru di seluruh Indonesia dapat memperoleh hak mereka secara lebih cepat dan tanpa hambatan birokrasi. Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional dengan memastikan kesejahteraan guru lebih terjamin.
Kebijakan ini tidak hanya menguntungkan tenaga pendidik, tetapi juga menjadi langkah besar dalam reformasi administrasi di sektor pendidikan. Dengan proses yang lebih sederhana dan transparan, sistem baru ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi ekosistem pendidikan secara keseluruhan.