Ini Besaran KN Dugaan Korupsi DD Bingin Kuning

IST Ilustrasi kerugian negara.--
BACAKORANCURUP.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Lebong kembali akan memanggil mantan penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Bungin Kecamatan Bingin Kuning. Sebab ditemukannya kerugian negara (KN) sebesar rp Rp 329 juta atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri SSos mengatakan, bahwa dari hasil audit yang dilakukan tim dari Inspektorat Kabupaten Lebong yang sebelumnya telah diminta pihaknya untuk hasil KN memang telah didapat sebesar Rp 329 juta.
“Hasil KN telah kita terima dari Inspektorat,” sampainya, Minggu 16 Maret 2025.
Lanjut Rabnus, setelah menerima laporan KN dari Inspektorat, penyidik terus melakukan pengembangan untuk mendapatkan barang bukti (BB) tambahan guna memperkuat penanganan kasus yang saat ini sedang berjalan.
“Baik keterangan saksi ataupun pengumpulan BB lainnya, terus kita lakukan,” jelasnya.
Masih kata Kasat Reskrim, dalam minggu ini pihaknya telah menjadwalkan untuk pemanggilan dan pemeriksaan mantan Pjs Kades Bungin tahun 2023 untuk meminta agar melakukan pengembalian KN yang ditemukan dari hasil audit.
“Kita jadwalkan minggu ini akan kita panggil mantan Pjs Kades,” tuturnya.
BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Turun
BACA JUGA:Zakat Fitrah Ditetapkan 3 Kategori
Nantinya ucap Kasat Reskrim, jika mantan Pjs Kades tidak bisa mengembalikan seluruh KN dari hasil auidt, maka dipastikan dugaan kasus korupsi DD tahun 2023 Desa Bungin akan ditingkatkan menjadi penyidikan dan jika telah masuk penyidikan maka tinggal melengkapi berkas dan nantinya akan ada penetapan tersangka.
“Saat ini diminta untuk mengembalikan KN yang didapat, jika tidak kita naikkan statusnya,” ucapnya.
Ditambahkannya, sebelumnya dari hasil audit tim Inspektorat yang mendapati adanya KN sebesar Rp329 juta didapati adanya Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) fiktif sebesar Rp 247,6 juta serta belanja modal yang bermasalah sebesar Rp 82,2 juta.
“Itu modus yang dilakukan para pelaku yang saat ini masih kita dalami,” tuturnya.
Sebelumnya ucap Kasat Reskrim, sejak ditanganinya dugaan kasus korupsi DD dan ADD tahun 2023 di Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning setidaknya sudah lebih dari 20 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Baik itu mantan Pjs Kades, Perangkat Desa, BPD hingga warga Desa Bungin.