Waspadai Penipuan Modus Tawarkan Haji Khusus

Kasi Haji saat menunjukkan imbauan dari Kemenag Rejang Lebong.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Menindaklanjuti surat edaran Kemenag RI terkait waspada modus penipuan pengisian kuota optimalisasi jemaah haji khusus di tahun 2025 ini.
Kemenag Rejang Lebong mengimbau seluruh masyarakat Rejang Lebong, agar tidak mudah percaya jika ada orang yang menawarkan keberangkatan haji khusus tanpa antre yang belakangan ini beredar di medsos.
Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Rejang Lebong H Lukman SAg MHI melalui Kasi PHU M Aditiawarman Budi SAg MH menyampaikan, modus penipuan haji itu bukanlah modus baru.
Namun sudah banyak calon jemaah haji yang tertipu akan modus tersebut. Karena itu pihaknya kembali mengingatkan dan menegaskan, agar masyarakat Rejang Lebong tidak mudah percaya dengan iming-iming keberangkatan tanpa antrean tersebut.
"Kalaupun berangkat haji melalui haji plus, tetap saja ada daftar antrean serta tahapan yang harus diikuti calon jemaah haji. Sedangkan untuk haji reguler, sudah jelas ada daftar tunggunya, dan sudah ada nama-nama yang akan berangkat sesuai porsi antrean. Jadi kita mewanti-wanti, agar masyarakat dapat mewaspadai hal tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Penerbitan SK Non-ASN Masih Berproses
BACA JUGA:Hindari Calo, Pemudik Diingatkan Tak Beli Tiket Secara Daring
Dia juga menjelaskan, bahwa visa yang digunakan untuk ibadah haji hanyalah visa haji.
Masyarakat selaku jemaah diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran haji yang mengklaim visa di luar ketentuan resmi yang ditetapkan Arab Saudi.
Dimana selain iming-iming tanpa antrean, modus penipuan ini juga menawarkan proses penerbitan visa dalam waktu singkat.
"Visa haji diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," terangnya.
Kalaupun ada yang menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean tersebut melalui daring maupun luring kata Adit. Sebaiknya yang bersangkutan langsung melaporkan atau mengkroscek hal tersebut ke bagian seksi pelayanan haji Kemenag Rejang Lebong.
"Silahkan pastikan langsung dengan kita, jika nantinya ada hal yang mencurigakan terkait dengan keberangkatan haji," tandasnya.