Mobnas di Lebong Boleh Dibawa Mudik

IST Ilustrasi mobil dinas.--
BACAKORANCURUP.COM- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong diperbolehkan menggunakan mobil dinas (mobnas) yang dipakainya untuk mudik pada hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah ini. Namun dengan catatan jika ada masalah, maka tanggung jawab pribadi pengguna kendaraan dinas tersebut.
"Yang diperbolehkan hanya kepala dinas atau pejabat pemegang kendaraan. Diluar itu maka tidak kita anjurkan,” sampai Bupati Lebong, H Azhari SH MH kepada wartawan.
Dikatakan Bupati, untuk seluruh kebutuhan pada saat mudik menggunakan kendaraan dinas, maka semuanya ditanggung pribadi. Mulai dari biaya jika ada kerusakan, untuk bahan bakar minyak serta kebutuhan lainnya yang diperuntukan untuk kendaraan selama mudik.
“Silahkan tanggung sendiri untuk kebutuhan lainnya,” ucapnya.
Masih kata Bupati, diperbolehkannya ASN memakai kernas pada saat hari raya Idul Fitri merupakan salah satu upaya supaya kendaraan bisa selalu terawat, terutama untuk mesinnya. Karena libur hari raya lebih kurang 1 minggu dan dikhawatirkan akan membuat mesin nantinya bermasalah karena tidak dijalankan.
BACA JUGA:Program Kerja Bupati Masuk RKPD
BACA JUGA: Pemprov Bakal Perbaikan Jalan Provinsi di Lebong
“Salah satunya agar mesin bisa selalu terawat, kita perbolehkan kernas dipakai,” tuturnya.
Lebih jauh ditegaskan Bupati, jika nantinya kendaraan yang digunakan mengalami kerusakan atau musibah lainnya ketika digunakan pada saat mudik, maka seluruh biaya perbaikan sepenuhnya ditanggung oleh pemakai dan tidak bisa menggunakan uang kantor.
“Silahkan dipakai, namun semua ditanggung pribadi,” tegasnya.
Bupati berpesan, kepada seluruh ASN yang nantinya mempergunakan kernas untuk mudik maupun mempergunakannya di Kabupaten Lebong untuk bisa menjaga dan mempergunakan kernas sesuai dengan kebutuhan.
“Silahkan pergunakan untuk bersilahturahmi dan selalu jaga,” tutupnya.