Penemuan 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan TNBTS, Ini Kronologi dan Faktanya di Lapangan !

IST Penemuan 59 titik Ladang Ganja di kawasan TNBTS, sumber foto dok. Suar Indonesia--
BACAKORANCURUP.COM - Tim dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berhasil mengungkap keberadaan 59 titik ladang ganja yang tersebar di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur.
Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, menjelaskan bahwa penemuan ini dilakukan menggunakan teknologi drone untuk memetakan area yang sulit dijangkau secara langsung.
Menurut Decky Hendra, titik-titik ladang ganja yang ditemukan memiliki luas yang bervariasi. Teknologi drone menjadi alat utama dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi tersebut.
“Sebanyak 59 titik ladang ganja berhasil ditemukan di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Lokasinya cukup tersembunyi dan sulit dijangkau tanpa bantuan teknologi,” ujarnya seperti dikutip dari Detik.com pada Rabu (19/3).
BACA JUGA:Resmi Diperpanjang! Ini jadwal Rekrutmen BUMN 2025 Terbaru dan Tanggal Tesnya
BACA JUGA:Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan Kepala Pemerintahan dan Pejabat Senior Hamas
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kepolisian. Ia juga membantah tuduhan bahwa ladang ganja tersebut dikelola oleh petugas TNBTS.
“Ladang ganja ini bukan dikelola oleh petugas taman nasional, melainkan ditemukan melalui kerja sama erat dengan pihak kepolisian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Raja Juli menegaskan bahwa penemuan ini tidak ada hubungannya dengan kebijakan penutupan kawasan TNBTS.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, mengungkapkan bahwa temuan ladang ganja di kawasan ini bukanlah sesuatu yang baru.
Menurutnya, petugas TNBTS hanya membantu dalam mengungkap lokasi yang telah terdeteksi sejak September 2024.
“Kasus ini sudah dalam penyelidikan Polri sejak lama. Saat itu, ada beberapa tersangka yang diamankan karena memiliki ladang ganja di area tersebut. Kami dari pihak taman nasional membantu mengidentifikasi lokasi dengan menggunakan drone,” ungkap Satyawan.
Ia juga menambahkan bahwa ladang ganja umumnya ditanam di area terpencil dan sulit ditemukan. Oleh karena itu, proses identifikasi melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Balai Taman Nasional, Polisi Kehutanan (Polhut), Masyarakat Mitra Polhut, serta tim Manggala Agni yang bertugas dalam pemadaman kebakaran hutan.
Dalam kasus ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat orang tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Saat ini, mereka tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.