Menkomdigi Beberkan Informasi Soal Kapan iPhone 16 Series Dijual di Indonesia

ILUSTRASI NET--
BACAKORANCURUP.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa iPhone 16 Series telah memperoleh sertifikat postel, sehingga seharusnya dalam waktu dekat sudah bisa dipasarkan di Indonesia.
Sertifikasi postel merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh produsen ponsel sebelum produknya dapat dijual di Indonesia. Saat ini, seluruh model dalam lini iPhone 16 Series, termasuk iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, serta varian ekonomis iPhone 16e, telah mendapatkan sertifikasi tersebut.
"Di kantor kami, Kementerian Komdigi, semua varian iPhone sudah menyelesaikan proses perizinan. Semua sudah tuntas dan izinnya telah dikeluarkan. Jadi, seharusnya segera bisa dipasarkan dalam waktu dekat," ujar Meutya dalam acara buka puasa media bersama Komdigi di Jakarta, Jumat (21/3).
BACA JUGA:Puluhan Ribu Liter MinyaKita Ludes Terjual
BACA JUGA:Rekomendasi HP untuk Lebaran Harga Terjangkau
Akan tetapi, Meutya tidak menyebutkan secara pasti kapan perangkat asal Amerika Serikat (AS) tersebut akan resmi dirilis di Indonesia.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Erajaya salah satu distributor resmi iPhone di Indonesia yang telah dihubungi, pada Minggu (23/3), tetapi belum mendapatkan informasi terkait jadwal peluncuran perangkat tersebut.
Sementara itu, situs iBox hanya menampilkan banner promosi iPhone 16 dan iPhone 16 Pro dengan pesan "Cek kembali untuk informasi ketersediaan."
Sebelumnya, kelima model iPhone ini juga telah memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan nilai 40 persen, melebihi batas minimum yang ditetapkan, yaitu 35 persen.
Proses mendapatkan sertifikasi ini berlangsung selama beberapa bulan dan melibatkan negosiasi yang cukup alot antara pemerintah dan Apple.
Apple memilih untuk memenuhi persyaratan TKDN melalui skema ketiga, yakni inovasi pembangunan pusat pelatihan dan pengembangan, yang memberikan insentif TKDN.
Dengan skema ini, Apple tetap menjadi satu-satunya merek yang dapat menjual ponsel impor tanpa harus mendirikan pabrik di Indonesia.
Sebaliknya, merek lain memenuhi persyaratan TKDN melalui produksi manufaktur dan pengembangan perangkat lunak di dalam negeri.