Pasal Penghinaan Presiden Tak Masuk Skema Restorative Justice

Ist Draf RUU KUHAP.--
Pendekatan restorative justice juga bisa ditempuh melalui tawaran dari penyelidik, penyidik, atau jaksa penuntut umum. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 76 yang membahas penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.
Habiburokhman menyebutkan bahwa rapat kerja untuk membahas RUU KUHAP kemungkinan akan dimulai pada masa sidang berikutnya, setelah DPR RI menjalani masa reses yang dimulai pekan depan.
Ia juga menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat selesai dalam waktu singkat karena jumlah pasal yang dibahas tidak terlalu banyak.
"Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru," katanya.
Menurutnya, revisi UU KUHAP perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman sejak diberlakukan beberapa dekade lalu.
Selain itu, revisi ini diharapkan dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026.