ASN Tambah Libur Terancam Disanksi

IST Sekda Kepahiang. --

BACAKORANCURUP.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dilarang menambah libur. Dimana libur ASN sendiri sudah dimulai sejak tanggal 28 Maret 2025. hingga 8 April 2025.

Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono jika waktu libur sudah cukup panjang. Jadi ASN dilarang menambah libur, bila menambah libur tanpa alasan bakal diberi sanksi tegas. 

"Nanti kami sidak di hari pertama masuk kerja, akan dicek satu-satu. Akan kita siapkan sanksi bagi yang ketahuan absen," ungkap Hartono.

Dari rabu 26 Maret 2025 ASN  sudah Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah..Di beberapa kantor, seperti sekretariat daerah dan sekretariat DPRD, hanya ada beberapa pegawai serta Satpol PP yang berjaga. Dari surat edaran kementerian, Hartono mengatakan ASN libur selama 11 hari, dan mulai masuk kantor pada Selasa 8 April 2025.

"Dalam waktu 11 hari ini, ASN dipersilahkan menggunakan waktu untuk mudik, dan berlebaran bersama keluarga.ASN dan pegawai kemudian harus masuk kembali pada Selasa, 8 April 2025," tegas Sekda Dr Hartono.

Hartono sendiri mengingatkan para ASN untuk disiplin dengan jadwal libur ini, dan tidak menambah-nambah libur tanpa ada kepentingan mendesak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan