Hari Ini, ASN Wajib Masuk Kantor

H Muhammad Fikri SE MAP--

BACAKORANCURUP.COM - Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diwajibkan untuk masuk kerja seperti biasa mulai hari ini, Selasa 8 April 2025.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Rejang Lebong, H Muhammad Fikri SE MAP, guna memastikan kedisiplinan dan komitmen pelayanan publik tetap terjaga pasca libur panjang.

"Kita sudah sampaikan secara tegas bahwa pada hari Selada ASN wajib masuk kantor. Tidak ada alasan untuk mangkir, karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan," sampainya.

Dalam hal ini, Bupati mengingatkan ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Pelayanan Adminduk di Rejang Lebong Kembali Dibuka

BACA JUGA:Warga Kepala Siring Bersihkan Aliran Sungai dan Drainase

Jenis sanksi yang disiapkan beragam, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga sanksi berat berupa pemberhentian bagi ASN yang berulang kali melanggar aturan disiplin kerja.

"Bagi yang melanggar, siap-siap menerima sanksi sesuai tingkat pelanggaran," ujar Bupati.

Namun apabila terdapat suatu kondisi yang tidak memungkinkan untuk masuk kerja, sambung Bupati, semisal sakit atau terkena musibah bisa izin kepada atasan baik itu kepala dinas ataupun Sekda.

Ia juga menambahkan bahwa pemantauan kehadiran ASN akan dilakukan secara menyeluruh oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Inspektorat Daerah, untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan.

"Adanya penegasan ini, kami harapkan seluruh ASN dapat meningkatkan kedisiplinan serta menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat," demikian Bupati. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan