Pelayanan Adminduk di Rejang Lebong Kembali Dibuka

Aktivitas layanan adminduk di Kantor Dukcapil RL.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Setelah libur lebaran 2025 usai, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong kembali membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) untuk masyarakat umum. Mulai Selasa, 8 April 2025 masyarakat sudah dapat mengakses kembali berbagai layanan pengurusan dokumen kependudukan.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita SH MH.
"Mulai besok (hari ini, red), pelayanan adminduk di Kantor Dukcapil Rejang Lebong kembali kami buka seperti biasa," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh jenis layanan adminduk kini sudah kembali berjalan normal, termasuk penerbitan KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Masyarakat dipersilakan untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, akta kelahiran, akta kematian, dan juga IKD," jelas Rosita.
Ia menambahkan, pembukaan kembali layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal, khususnya di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
BACA JUGA:Warga Kepala Siring Bersihkan Aliran Sungai dan Drainase
BACA JUGA:Hari Ini, Layanan Bulog Kembali Normal
Pihaknya juga mengimbau, masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum ini guna mengurus atau melengkapi dokumen kependudukan yang mungkin selama ini tertunda.
"Dokumen-dokumen ini penting tidak hanya sebagai identitas, tetapi juga sebagai syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan lainnya. Karena itu, kami mendorong warga untuk tidak menunda lagi," tambah dia.
Masih dikatakannya, diingatkan juga agar masyarakat datang ke kantor pelayanan sesuai dengan jam operasional yang berlaku dan membawa kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan.
"Pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, termasuk pemanfaatan teknologi digital seperti IKD yang dapat digunakan sebagai alternatif identitas digital dalam berbagai keperluan administrasi," tandasnya.