Soal Tarif PBB, BPKD: Bertahap Menyesuaikan dengan NJOP

Andy Ferdian SE--
BACAKORANCURUP.COM - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, menyampaikan, terkait dengan tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dinilai dewan masih belum menyelesaikan dengan harga saat ini.
Pihaknya akan menyesuaikan tarif secara bertahap dengan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) yang ada di Rejang Lebong.
Pasalnya saat ini penyesuaian tarif sudah dilakukan secara bertahap.
“Untuk tarif kita sudah bertahap menyesuaikan dengan NJOP, dan saat ini masih terus dilakukan,” sampai Kepala BPKD Rejang Lebong Andi Ferdian, kemarin di Rejang Lebong.
BACA JUGA:Capaian Retribusi Parkir Masih Minim di TW Pertama
BACA JUGA:Heboh! Warga Air Meles Atas Temukan Motor Dinas Tanpa Pemilik di Jalur Dua Kepahiang
Dikatakannya, jika untuk diketahui jika tarif yang ada saat ini masing masih mengacu pada NJOP tahun 2011, namun pada tahun 2023 sejak dirinya menjabat sudah dilakukan upaya penyelesaian kurang lebih ada 11 desa kelurahan dengan tarif sudah menyesuaikan.
Dan pada tahun 2024 ini, sudah ada 38 desa dan kelurahan yang menyesuaikan dengan tarif NJOP saat ini.
Dan tahun ini kembali akan dilakukan penyesuaian pada wilayah desa dan kelurahan yang ada di Rejang Lebong.
“Adapun 38 desa kelurahan yang sudah menyesuaikan tarif tersebut ada, yakni wilayah kota atau induk yang ada di Rejang Lebong, dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi, terutama dalam pembayaran PBB,” jelasnya.
Di mana kedepan ini pihaknya mengoptimalkan penyesuaian tarif dengan NJOP tersebut, dengan tetap melihat terlebih dahulu pro dan kontra kenaikan tarif tersebut, yang mana tentu ini akan menjadi keluhan dimasyarakat.
“Yang jelas kita akan maksimalkan dan kita sesuaikan secara bertahap, untuk memenuhi target PAD yang ada pada lini tersebut, sesuai dengan arahan dalam LKPJ yang disampaikan DPRD Rejang Lebong, dalam paripurna catatan rekomendasi LKPj tahun 2024,” pungkasnya .