Capaian Retribusi Parkir Masih Minim di TW Pertama

Juru parkir saat merapikan kendaraan.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kabupaten Rejang Lebong pada triwulan pertama ini masih terbilang minim.
Dimana terhitung pada akhir bulan April 2025 kemarin, jumlah PAD dari sektor retribusi parkir yang dikumpulkan baru diangka Rp 105 juta.
Sehingga jika melihat dari target yang sudah ditetapkan, jumlah PAD yang dikumpulkan masih cukup jauh dari target.
"Target yang ditetapkan untuk retribusi parkir di Rejang Lebong itu Rp 700 juta. Jadi bisa dibilang, kita masih punya PR untuk mengumpulkan sebanyak Rp 595 juta lagi hingga akhir tahun 2025," ujar Kabid Angkutan Dishub Rejang Lebong Saidina Ali SSos.
BACA JUGA:Dewan Minta Bupati Aturan Melintas Truk Batubara
BACA JUGA:2 Desa di BUR Ajukan Pencairan DD/ADD
Meski begitu dia menyampaikan, pihak Dishub Rejang Lebong tetap optimis bisa mencapai target yang sudah ditetapkan tersebut.
Dimana sampai saat ini, pihaknya masih terus mengupayakan, untuk mengejar ketertinggalan PAD yang dibutuhkan.
Baik itu dengan memaksimalkan seluruh titik parkir yang ada, maupun dengan sejumlah upaya lainnya yang perlu dilakukan.
"Kita akan terus memaksimalkan seluruh upaya untuk mengejar capaian PAD dengan semua upaya yang kita lakukan," singkatnya.
Disamping itu kata dia, untuk mencegah terjadinya kebocoran PAD retribusi parkir di tahun ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong akan memperketat pengawasan mulai dari tingkat pemungutan retribusi, hingga penyetoran ke Dishub.
"Tahun ini target PAD retribusi parkir yang ditetapkan cukup besar. Karena itu perlu usaha ekstra dan upaya keras untuk mengejar capaian target yang telah ditetapkan. Salah satu upaya yang kita lakukan adalah dengan memperketat pengawasan yang selama ini belum terlalu maksimal," jelasnya.
Dia juga menyadari, selama ini memang pengawasan yang dilakukan pihaknya terhadap retribusi parkir di Rejang Lebong masih belum maksimal.
Bahkan kata dia, pihak Dishub juga jarang melakukan pembahasan secara rinci terkait dengan pungutan retribusi parkir di wilayah Rejang Lebong.