Pemkab Rejang Lebong Godok Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Pembahasan penyusunan Raperda di Ruang Rapat Sekda Rejang Lebong.-HABIBI/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Saat ini Pemkab Rejang Lebong sedang mempercepat penyusunan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di wilayahnya.
Dikatakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asli Samin SKep MKep, Kamis, 17 April 2025, telah diadakan empat kali rapat pembahasan dan perancangan Raperda tersebut.
"Pembahasan mengenai Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini sudah memasuki pertemuan keempat," jelasnya.
Pasca rapat keempat tersebut, kata dia, rencananya akan diadakan satu kali rapat finalisasi sebelum draf Raperda diserahkan ke DPRD Rejang Lebong untuk dibahas bersama hingga disahkan menjadi Perda.
BACA JUGA:Pemdes Air Putih Kali Bandung Fokuskan Program Pembibitan Sayuran Tahun 2025
BACA JUGA:Dewan Minta Tata Pengelolaan Pariwisata Lebih Maksimal
"Raperda ini kita targetkan rampung dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong," tambahnya.
Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini, menurutnya, nantinya akan sangat bermanfaat bagi pembangunan daerah karena memungkinkan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Rejang Lebong berkontribusi dalam pembangunan. Selama ini, menurut Asli Samin, baru Bank Bengkulu yang terlibat dalam pembangunan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan.
"Kami berharap setelah Raperda ini menjadi Perda, semua perusahaan yang memenuhi kriteria dapat berpartisipasi dalam pembangunan Kabupaten Rejang Lebong," ujar Asli.
Asli Samin menambahkan, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rejang Lebong, terdapat lebih dari 30 perusahaan yang sudah memenuhi syarat untuk berkontribusi dalam pembangunan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan.