Jual Beli Kopi Merah, Denda Rp 50 Juta

IST Ilustrasi penjemuran kopi.--
BACAKORANCURUP.COM - Aktivitas jual beli kopi merah atau basah, tidak dibenarkan di Kabupaten Kepahiang. Sehingga semua tauke atau pengepul kopi dilarang untuk melakukan praktik jual beli kopi yang masih merah atau mentah tersebut dapat disanksi secara hukum dengan ancaman kurungan penjara selama 6 bulan serta denda paling banyak Rp 50 juta.
Larang tersebut dengan tegas termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 2 tahun 2020 tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi Kepahiang.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepahiang Irwan Sayuti SH menerangkan, larang jual beli kopi merah tertuang jelas dalam pasal 37 Perda Nomor 12 Tahun 2020. Bagi setiap orang yang melanggar aturan ini maka dikenakan sanksi pidana 6 bulan dan denda puluhan juta.
BACA JUGA:Bupati Kembali Targetkan WTP
BACA JUGA:Pemdes Suro Ilir, Bersiap Realisasikan Pembangunan Fisik
Terlebih lagi jika kopi merah yang dijual belikan tersebut terbukti hasil pencurian maka pembeli dan penjual bisa dikenakan pidana umum yang tentunya ancamannya lebih berat lagi," tegas Irwan.
Irwan mengingatkan, semua taueke kopi di Kabupaten Kepahiang untuk tidak melakukan praktik pembelian biji kopi merah ditengah kondisi harga jual kopi sedang mahal seperti sekarang ini. Jika terbukti melakukan pembelian maka sanksi hukum berat menanti para pelaku usaha jual beli kopi tersebut.
"Hendaknya Perda Nomor 2 Tahun 2020 menjadi perhatian bagi pelaku usaha pengepul atau tauke kopi di Kabupaten Kepahiang, agar tidak melakukan praktik ilegal dalam menjalankan usahanya," tutup Irwan.