Raperda Adminduk Ditargetkan Rampung, Dalam 100 Hari Kerja Bupati

Suasana rapat pembahasan Raperda Adminduk baru-baru ini di Gedung MPP Rejang Lebong.-ARI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Rejang Lebong saat ini tengah memasuki tahap pembahasan draft.

Pemerintah daerah menargetkan penyelesaian Raperda ini masuk dalam program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong.

"Raperda tentang Administrasi Kependudukan ini sedang kita bahas dan ditargetkan selesai dalam program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rejang Lebong, Rosita SH MH kepada awak media

Lebih lanjut Rosita menjelaskan, penyusunan Raperda ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan.

BACA JUGA:Pesan Rektor IAIN Curup Saat Wisuda, Alumni Harus Jadi Agen Perubahan di Masyarakat

BACA JUGA:AKREL Mantapkan Langkah Alih Status Jadi Politeknik

"Penyesuaian ini penting dilakukan agar regulasi di tingkat daerah sejalan dengan ketentuan nasional, sehingga pelayanan administrasi kependudukan di Rejang Lebong ini bisa lebih optimal," tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring saran dan masukan dari pihak-pihak yang mewakili suara masyarakat terkait kebutuhan dan harapan terhadap pelayanan administrasi kependudukan.

"Peserta FGD terdiri dari unsur Lurah, Kades, Camat, tokoh masyarakat, akademisi, tokoh perempuan, hingga tokoh adat. Mereka memberikan pandangan serta saran terhadap konsep Raperda yang sedang dirancang," jelasnya.

Salah satu perbedaan mendasar yang akan diatur dalam Raperda ini, menurut Rosita, adalah perubahan pada format dokumen kependudukan.

"Kalau dulu akta kelahiran dan kematian dicetak menggunakan kertas khusus, kini bisa menggunakan kertas A4 80 gram. Ini akan lebih memudahkan masyarakat. Selain itu, pelayanan yang sebelumnya berbasis offline kini dapat diakses secara online," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan