6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Dalam Tempo Sebulan

Para penyalahgunaan narkoba saat digelandang untuk mengikuti press release.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Dalam tempo sebulan sejak bulan Maret hingga bulan April 2025 ini. Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu melalui Satres Narkoba, berhasil membekuk sedikitnya ada sebanyak 6 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Apion Sori SH menerangkan, dari 6 penyalahgunaan yang berhasil dimanakah itu diantaranya MS yang merupakan pemakai, IT dan YP yang merupakan pengedar, serta ER, HUK dan FA yang diketahui merupakan seorang kurir pengantar barang haram tersebut.
"Dari keterangan yang diberikan oleh tersangka yang kita amankan, mereka mengaku sebagai pemakai, pengedar dan juga kurir. Namun sampai saat ini, kita akan terus melakukan peredaran narkoba yang dilakukan oleh para tersangka," ujar Kasat.
Kasat juga menerangkan, para tersangka Penyalahguna narkoba itu juga diamankan dilokasi yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Raperda Adminduk Ditargetkan Rampung, Dalam 100 Hari Kerja Bupati
BACA JUGA:Pesan Rektor IAIN Curup Saat Wisuda, Alumni Harus Jadi Agen Perubahan di Masyarakat
Dimana dari para tersangka itu terang Kasat, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah paket kecil narkotika golongan 1 bukan tanaman berbentuk kristal bening yang dibungkus plastik klip, dan juga sejumlah paket lainnya yang ikut diamankan dari tersangka.
"Barang yang kita temukan itu kita sita dan kita jadikan sebagai barang bukti. Namun tak hanya paket narkotika saja yang kita amankan, sejumlah barang bukti lainnya seperti yang dan hp juga ikut diamankan," terang Kasat.
Sementara itu atas perbuatan yang dilakukannya kata Kasat, para tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.
Dan juga Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 Tahun penjara, dan maksimal 20 Tahun penjara, dengan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar.
"Sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, para pelaku disangkakan padat yang dimaksud tersebut," singkatnya.