PP Tentang Program JKP Berubah, Ada Kenaikan Manfaat JKP bagi Pekerja

Yogo Iman Kristianto--
"Jika pekerja/buruh tidak menerima adanya PHK tersebut maka perselisihan diselesaikan melalui mediasi yang menghasilkan perjanjian bersama dan disertai dengan akta bukti pendaftaran PB yang didaftarkan ke PHI atau tanda terima laporan PHK oleh Disnaker setempat atau Kementerian Ketenagakerjaan RI," jelasnya.
Ditegaskannya, membawa petikan atau putusan PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Seandainya penyelesaian perselisihan melalui mediasi tidak didapatkan kesepakatan, maka mediator hubungan industrial mengeluarkan anjuran dan dilanjutkan penyelesaiannya ke PHI sampai mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi kanal informasi melalui aplikasi SIAPkerja, aplikasi Jamsostek Mobile, mendatangi kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, mengunjungi web siapkerja.kemnaker.go.id, jkp.go.id & halo.jkp.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id," papar Yogo.
Perlu diketahui, tambah dia, pemberlakuan PP Nomor 6 Tahun 2025 ini terhitung mulai 7 Februari 2025 dan berlaku sampai enam bulan ke depan. Ketika masa itu telah habis, maka akan kembali kepada PP 37 tahun 2021.